Breaking News:

Gugat Ibu Kandung Agar Harta Warisan Dibagikan, Rully: Bukan untuk Saya, Tapi Demi Mama & Adik Juga

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunda.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan 

"Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Rully sendiri mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, lanjut Rully, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual."

"Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

MUNDUR Nyaleg dari Partai Nasdem Digugat Rp 100 M, Baim Wong Tantang Balik, Chat WhatsApp Dibongkar!

Sempat dikira surat dari pegadaian

Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Awalnya, ia mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.

Namun, begitu dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk."

"Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Soal wasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama, Praya membenarkan jika hal tersebut merupakan wasiat almarhum suami.

Ia menjelaskan, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
123
Tags:
ibuwarisanRully WijayantoLombok TengahNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved