Minta Berhubungan Badan Ditolak Istri, Ayah di Lampung Bunuh Bayinya Usia 40 Hari, Dicekik & Dipukul
Bayi yang berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung tewas ditangan ayah kandungnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
• Viral Seorang Ayah Bantu Menata Buket dari Uang, Tak Menyadari Itu Hadiah dari Anak untuk Dirinya
• Ayah Tega Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Meninggal Dunia, Bermula dari Penolakan Sang Istri
ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis
. Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku

Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial K (56), tega memerkosa anak tirinya CSD (16) hingga hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal dunia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya.
Namun, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melahirkan.