Maling Ini Menginap di Toko Ramayana demi Curi Barang-barang Senilai 3 Juta, Ada Pakaian Dalam
Sampai menginap di Ramayana saat jalankan aksinya, maling ini curi banyak barang termasuk pakaian dalam
Editor: Talitha Desena
Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.
Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
Pelaku Pencurian 9 Kerbau Ditangkap
Pelaku pencurian 9 kerbau milik keluarga Kasino dan Purwanti warga Kubang Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi mengamankan lima pelaku.
Lima pelaku tersebut yakni RM, TAP, S, AS dan N.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya peristiwa pencurian kerbau ini viral di media sosial.
Pemilik kerbau menangis histeris melihat hewan ternaknya dicuri dan mati.
Pemilik ternak bahkan sampai memeluk kerbaunya yang tergeletak mati, telah disembelih.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya.
Mengetahui hal itu, anak dari Kasino, Hani Purnomo mengaku senang.
Ia meminta para pelaku dihukum setimpal.