Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
POPULER Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Rp 600.000 Bisa Cek via Aplikasi & SMS, Ini Caranya
Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
Sebelumnya, kabar soal bantuan pemerintah terhadap karyawan swasta ini dijelaskan oleh Erick Thohir.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Erick juga mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Tanggapan KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal berharap pemerintah segera merealisasikan rencana bantuan terhadap pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun.
• Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!
Iqbal mengingatkan, hal yang paling penting dari program tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Iqbal.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah kepada buruh terdampak Covid-19.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan buruh lantaran daya beli menurun.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura dan Australia," kata Iqbal. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima Rp 600.000 Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek via Aplikasi, SMS, & Laman.