Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan 'Launching' pada 25 Agustus
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberi bocoran soal bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.
Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut diberikan pada karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.
Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.
• Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan: Aplikasi, Situs Resmi & SMS
• Ini Cara untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro Sebesar Rp 2,4 Juta

Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap.
Untuk memastikan apakah siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut, karyawan dapat mengecek nama mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengetahui siapa saja penerima subsidi gaji ini.
Terkait penerimaan subsidi gaji untuk karyawan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, Ida Fauziah memberikan bocoran terkait perilisannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching.
Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
• Cara Mengecek Apakah Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Cek Kepesertaan Via 3 Cara Ini
• Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Karyawan yang Menerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta.
Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

5 fakta bantuan pemerintah untuk karyawan swasta
Dikutip dari Kompas.com, menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu
• Pemerintah Beri Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Korban PHK?

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Ida Fauziyah, Kamis (6/8/2020).
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ujarnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja.
Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
1. Jumlah penerima bantuan naik
Kementerian Keuangan awalnya menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Pada Senin, 10 Agustus 2020, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji.
Dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.
Pada Selasa, 11 Agustus 2020, sudah ada 3,5 juta pekerja yang telah menyampaikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar target nomor rekening 15 juta lebih karyawan segera tercapai.
"Dalam dua hari ini kami sudah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening, kami masih best effort mengumpulkan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja seperti yang dikutip dari Kompas.com.
2. Jokowi Pastikan Segera Cair
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjutnya.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Karyawan akan menerima bantuan tersebut selama empat bulan.
Serta akan masuk ke rekening karyawan per dua bulan.
Satu kali pencairan, karyawan akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta
3. Dibutuhkan harmonisasi antar kementerian atau lembaga
Regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran bantuan sudah selesai pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Pembuatan regulasi subsidi gaji ini tidak seperti biasanya karena terdesak oleh tenggat waktu kurang dari satu bulan sebelum harus segera disalurkan.
Ida Fauziyah mengatakan peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah (Permenaker) dikeluarkan Selasa, 11 Agustus 2020, kemudian tinggal diharmonisasi.
"Ini tidak biasa, karena dibutuhkan percepatan agar segera direalisasi program ini," ujar Ida.

4. Persyaratan
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
5. Karyawan diimbau untuk membelanjakan produk dalam negeri
Ida Fauziyah mengimbau para penerima bantuan nantinya membeli produk dalam negeri.
Dengan begitu, bantuan tersebut dapat memberikan efek ke sektor-sektor lain dalam perekonomian.
Diharap juga memberi efek berlipat ganda dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini.
Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Jakarta, Senin (10/8/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com. (Tribunnewsmaker.com/Talitha Desena/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan 'Launching' pada 25 Agustus.