Operasi Masker Rutin Dilakukan, Puluhan Orang di Semarang Terazia, Dihukum Menyapu Jalan, KTP Disita
Puluhan orang terazia operasi masker dan mendapat hukuman menyapu jalan dan kartu identitasnya disita.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Selama ini dia mengaku tidak pernah ditegur oleh siapapun, termasuk pelanggannya pun tidak pernah menegurnya.
"Kalau di toko tidak pakai masker, tapi kalau keluar pakai.
Pelanggan tidak pernah negur, kadang pelanggan juga tidak pakai masker," ujarnya.
Tak berbeda jauh, seorang pelayan foto kopi lainnya, Alvin juga mendapatkan hukuman yang sama yakni membersihkan area trotoar.
Hukuman yang diterima pun tak masalah baginya. Justru, dia anggap sebagai olah raga pagi.
"Masker saya ketinggalan.
Tadi suruh bersih-bersih jalan.
Tidak apa-apa lah biar sehat," ungkapnya.
Dia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.
Dia akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, satu diantaranya memakai masker.
Selain memberi sanksi menyapu, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menyita identitas diri berupa KTP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, hukuman itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut tercantum sanksi bagi yang tidak memakai masker berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas, hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
"Hari ini kami melaksanakan Perwal Nomor 57 Tahun 2020.
Kami coba masuk ke Hayam Wuruk ternyata puluhan yang kami jaring.