Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Update Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening

Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut.

Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perkembangan terkini terkait bantuan Rp 600.000 dari pemerintah kepada para pekerja swasta.

Hingga Senin (17/8/2020), pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan swasta.

Namun, data tersebut belim tervalidasi dengan yang ada di bank.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

"Yang terkumpul sudah lebih 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut. 

Aturan Menteri Ditandatangani Menaker, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan

Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan Launching pada 25 Agustus

Sudah Kantongi 12 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Karyawan, Menaker: Insya Allah 25 Agustus

karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah (Tribun Kaltim)

Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun akan tergantung pada hasil validasi.

Kendati demikian, Utoh mengatakan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Proses validasi sedang berlangsung, rencana penyalurannya bertahap, sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi," ujar Utoh.

Dia juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberi bocoran soal bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.

Ia mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching.

Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Tags:
pekerja swastaBPJS KetenagakerjaanbantuanCovid-19Ida Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved