Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Update Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening
Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.
Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.
"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.
• Kisah Mbah Khotimah Penjual Jajanan Pasar, Uangnya Dibawa Kabur Pembeli, Dapat Bantuan dari Jokowi
Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)