Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Update Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening
Utoh menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
• Cerita Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.
Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.
Dibagikan 2 tahap
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.