Breaking News:

POPULER Update Kasus NF, Siswi SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Divonis Dua Tahun Penjara

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara.

Editor: Talitha Desena
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Gambar-gambar sadis NF sebelum direhabilitasi 

Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual

Remaja pelaku pembunuhan di Sawah Besar jadi korban pelecehan seksual hingga hamil
Remaja pelaku pembunuhan di Sawah Besar jadi korban pelecehan seksual hingga hamil (Kolase Tribunstyle.com, TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

NF (15), remaja tersangka pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, diketahui merupakan korban pelecehan seksual.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

"Ya betul (NF merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu" ungkap Harry.

Harry berharap, kasus pelecehan seksual tersebut diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.

Kini, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani sembari menunggu proses peradilan.

"Kasus kedua (pelecehan seksual) juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tutur Harry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.

Menurut Tahan, pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

Saat ini, penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah rampung.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara" dan "Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan"

Baca juga di Tribunnews NF Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Kini Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
siswi SMPSawah BesarJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved