POPULER Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun untuk NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Singgung Sekolah
Kak Seto apresiasi keputusan hakim terkait vonis 2 tahun untuk NF yang membunuh bocah 5 tahun di Sawah Besar.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - NF (15), remaja pembunuh bocah berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya menerima vonis.
Remaja berusia 15 tahun tersebut dinyatakan bersalah.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap NF.
Seperti yang sempat menghebohkan, NF menjadi sorotan lantaran membunuh bocah berusia 5 tahun.
NF bahkan tak menyesali perbuatannya tersebut.
Pembunuhan bocah berusia 5 tahun ini terbongkar setelah NF menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.
• Update Kasus Siswi SMP Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Kini NF Divonis Dua Tahun Penjara
• Curhat Gadis Pembunuh Balita ke Kak Seto: Ingin Minta Maaf, Rawat Anak yang Dikandung & Jadi Komikus

NF terbukti membunuh anak tetangganya dengan cara menenggelamkan kepala bocah tersebut ke bak mandi.
Setelah membunuh APA, NF menyimpan jenazah korban di dalam lemari di rumahnya.
NF bahkan tidur semalam dengan mayat bocah berusia 5 tahun yang telah dibunuhnya tersebut.
Namun setelah menjalani sederet pemeriksaan, NF ternyata tak hanya menjadi pelaku pembunuhan.
Ia juga menjadi korban pemerkosaan hingga hamil.
Pelaku pemerkosa NF adalah dua paman dan kekasihnya.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, NF kini divonis dua tahun penjara.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.