POPULER Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun untuk NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Singgung Sekolah
Kak Seto apresiasi keputusan hakim terkait vonis 2 tahun untuk NF yang membunuh bocah 5 tahun di Sawah Besar.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
Vonis yang dijatuhkan padanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, angkat bicara terkait vonis untuk NF.
Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman dua tahun kepada NF.
Sebelumnya NF sempat dituntut 15 tahun penjara hingga kemudian menjadi 6 tahun dan akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun.
• Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda
• 6 Fakta Pembunuhan di Sawah Besar, NF Diperkosa Kekasih yang Kelainan Seksual, Ungkap Permintaan Ini
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," ujar Seto Mulyadi saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menilai kalau majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga merupakan korban pemerkosaan.

Kondisi NF yang tak stabil lah yang diduga menjadi penyebab utama dirinya membunuh bocah 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Tak hanya itu, Kak Seto juga menilai bahwa hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara.
Seperti yang diketahui, NF kini berada di Wisma Handayani untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
NF akan menjalani sisa masa kurungan di Wisma Handayani dengan rehabiltasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," lanjut Kak Seto, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.
Menurut Kak Seto, tindak hukum juga harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi pelaku.
Baginya, saat ini vonis hakim sudah tepat lantaran tidak membebaskan NF, namun juga tak hanya mengurungnya.
Saat ini NF berada di bawah Pengawasan BAPAS.