Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Gaji dari Pemerintah Tak Cuma untuk Pegawai Tetap, Honorer Bakal Dapat Nominal Sama
Bantuan subsidi upah dari pemerintah tak hanya akan diberikan pada karyawan tetap, tetapi juga pada karyawan honorer, berikut penjelasannya.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan subsidi upah dari pemerintah tak hanya akan diberikan pada karyawan tetap, tetapi juga pada karyawan honorer, berikut penjelasannya.
Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang disalurkan hari ini, Selasa (25/8/2020), kepada 15,7 juta pekerja. Namun, kebijakan itu ditunda.
Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).
Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
• Ini Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Subsidi Gaji untuk Karyawan, Padahal Seharusnya Hari Ini Cair
Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.
"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.
• Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu Secara Kolektif, Ini Caranya & Bisa Diwakilkan
Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.