Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Gaji dari Pemerintah Tak Cuma untuk Pegawai Tetap, Honorer Bakal Dapat Nominal Sama

Bantuan subsidi upah dari pemerintah tak hanya akan diberikan pada karyawan tetap, tetapi juga pada karyawan honorer, berikut penjelasannya.

Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Bantuan subsidi upah dari pemerintah tak hanya akan diberikan pada karyawan tetap, tetapi juga pada karyawan honorer, berikut penjelasannya.

Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang disalurkan hari ini, Selasa (25/8/2020), kepada 15,7 juta pekerja. Namun, kebijakan itu ditunda. 

Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

 Ini Alasan Pemerintah Tunda Pemberian Subsidi Gaji untuk Karyawan, Padahal Seharusnya Hari Ini Cair

Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

• Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu Secara Kolektif, Ini Caranya & Bisa Diwakilkan

Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

 

Tags:
BLT UMKM Rp 2.4 juta cairBLT UMKM pencairanBantuan Subsidi Upah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved