Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Soal Batch Kedua Subsidi Gaji 600.000 untuk Pekerja, Menaker: Secara Sistem Sudah Diserahkan

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali, Handover
Beredar bukti SMS notifikasi BLT Rp 1,2 juta sudah cair hari ini, Kamis (27/8/2020) 

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

"Penyerahan kita tunggu sampai akhir September."

"Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, dari jumlah target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.

Pemerintah Salurkan BST Rp 500.000

Selain subsidi gaji, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Rencananya,  bantuan ini akan diberikan pada masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara itu, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan bahwa bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

 Syarat Lengkap Subsidi Kuota Gratis 50 GB per Bulan Bagi Mahasiswa, Paling Lambat 11 September!

 Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Simak Tata Cara & Syarat Lengkap Pendaftarannya

 Kenapa BLT Rp 600.000 untuk Pekerja Tak Kunjung Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Tribun Kaltim)

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)" ujar Adhy, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemberian BST ini, lanjut Adhy, ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved