Breaking News:

Tegur Anak Buah yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan

Sanksi masuk ke peti mati itu diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Dok Pemprov DKI Jakarta via Kompas.com
Sanksi masuk peti mati 

Menurutnya, sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi."

"Tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari aturan Pergub (79 tahun 2020)," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Covid-19 Tanpa Gejala Marak Alami Happy Hypoxia, Tampak Normal, Tapi Paru-paru Rusak Parah

Sama seperti Santoso, Arifin menjelaskan bahwa para pelanggar itu dengan sukarela masuk ke dalam peti mati.

Namun, mereka menunggu juga giliran pemberian sanksi kerja sosial.

Inisiasi para pelanggar yang masuk peti mati itu, lanjut Arifin, tidak akan menggugurkan pemberian sanksi.

"Itu yang bersangkutan menyodorkan diri untuk masuk peti sambil menunggu (sanksi kerja sosial)."

"Jadi, itu tidak menggugurkan sanksi," ucap Arifin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengaku menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati tersebut.

Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan kembali di wilayahnya.

Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.

"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan."

"Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Menurut Budhy, awalnya saksi tersebut diberlakukan secara spontan.

Halaman
123
Tags:
peti matiSatpol PPJakarta TimurmaskerCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved