Breaking News:

Tegur Anak Buah yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan

Sanksi masuk ke peti mati itu diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Dok Pemprov DKI Jakarta via Kompas.com
Sanksi masuk peti mati 

Mengingat semakin banyak warga yang tidak memakai masker terkena razia.

Mereka mengantre untuk membayar denda administrasi atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Karena alasan mempersingkat waktu dan menolak bayar denda, akhirnya sebagian pelanggar memilih masuk ke peti jenazah.

Setelah viral di medsos dan direspons pro dan kontra netizen, sanksi tersebut kemudian dihapus.

"Kita hanya menghindar pro kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tambah dia.

Pemerintah Salurkan BST Rp 500.000 Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut Syarat & Mekanismenya

Dia harap, dengan denda administrasi dan kerja sosial dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tegur Petugas yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan.

Tags:
peti matiSatpol PPJakarta TimurmaskerCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved