Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Ini Penjelasannya
Dalam pesan tersebut, BP Jamsostek meminta calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 untuk segera melakukan registrasi data.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pesan tersebut, BP Jamsostek meminta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah."
"Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut.
Mengenai hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja angkat bicara.
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut benar-benar dari BP Jamsostek.
• CEK SALDO! BLT Rp 1,2 Juta Tahap Dua Cair Hari Ini, Karyawan yang Pakai Bank BRI Ngaku Sudah Terima
• KABAR BAIK Menaker Sebut BLT Rp 1,2 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Namamu Terdaftar? Segera Cek di sini
• BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan 2 Alternatif Jika Rekening Karyawan Tak Lolos Validasi BLT Rp 600.000

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Peserta yang menerima SMS tersebut diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
• CEK SALDO! Apakah Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Dipercepat!
Jika calon penerima bantuan mengalami kendala dalam pengisian data, mereka bisa langsung berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.
Irvansyah menambahkan, SMS ini merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.