Copot Stiker Teguran dari Anies Baswedan, Pengelola Kafe di Jakarta Selatan Disebut Lecehkan Hukum
Menurut Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, sang pengelola kafe telah melecehkan hukum.
Editor: Irsan Yamananda
"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen kafe.
"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.
"Tahu, pak," jawab manajemen.
"Tahu? Kenapa dilanggar?" timpal Anies.
Anies menekankan, pelanggaran protokol kesehatan membahayakan nyawa di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini bukan melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," ujar Anies.
Kafe tersebut kemudian langsung ditutup 1x24 jam dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 10 juta.
• Beri Sanksi Berdoa di Kuburan Tengah Malam Bagi Pelanggar Protokol Covid-19, Berikut Alasan Polisi
Cabut stiker teguran dan langsung buka

Namun, pengelola kafe tersebut tampaknya menganggap sepele teguran langsung dari orang nomor satu di DKI.
Satpol PP DKI Jakarta mendapati kafe kembali buka keesokan harinya, yakni Jumat (4/9/2020).
Padahal, sanksi administrasi yang dikenakan cukup jelas, kafe harus tutup selama 1x24 jam.
Parahnya lagi, pengelola kafe mencabut stiker teguran yang dipasang ketika Anies sidak. Hal ini membuat Kasatpol PP DKI Arifin murka.
"Mana yang ku tempel di sini?" tanya Arifin melalui video di akun Instagram @SatpolPPDKIJakarta.
Arifin terus mencari stiker dengan melihat seisi ruangan, antara lain di pintu dan di tembok.
Hasilnya nihil, seluruh stiker yang ditempel sudah dicabut kembali oleh pengelola.
Saat ditanya oleh Arifin, pihak pengelola yang berdiri tidak jauh darinya hanya bisa berdiam.