Breaking News:

Jakarta Segera PSBB, Ini 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Bagi Masyarakat, Boleh Beribadah?

6 larangan dan 4 hal yang diperbolehkan bagi masyarakat selama PSBB DKI Jakarta, simak baik-baik

Editor: Talitha Desena
Unsplash/CDC/capture KompasTV
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berikan imbauan terkait virus corona 

Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

Dan di Tribunnews.com, Jakarta Akan PSBB, Berikut 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Bagi Masyarakat, Boleh Ibadah?

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
JakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved