Polsek Ciracas Diserang
Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas, Takut Pada Satuan & Minuman Keras
Prada MI sendiri merupakan orang yang menyebarkan informasi bohong hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, penyerangan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.
Tersangka yang dimaksud adalah seorang prajurit TNI AD berinisial Prada MI.
Prada MI sendiri merupakan orang yang menyebarkan informasi bohong hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Sebelum menyebarkan informasi bohong, Prada MI diketahui sempat mengalami kecelakaan tunggal.
Berdasarkan pemeriksaan, ada dua motif tindakan Prada MI tersebut.
• AKHIR Pembakaran Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf: Terlalu Enak Kalau Cuma Dihukum
• Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas: Hoax yang Disebar Prada MI, KSAD Andika Perkasa Minta Maaf
• Fakta Penyerangan Polsek Ciracas, Dilakukan Oknum TNI, Berawal dari Hoax, Ratusan Orang Terlibat

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
• Kronologi Lengkap Kelompok Massa Serang & Bakar Polsek Ciracas, Dipicu Hoaks yang Disebar Oknum TNI
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.
Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.
Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
• CCTV Penyerangan Polsek Ciracas Perlihatkan Dua Hal, Denpom TNI Ungkap Temuan Ini
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas, Takut Pada Satuan dan Minuman Keras.