Breaking News:

17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Hingga Tempat Ibadah

Berikut 17 aturan PSBB DKI Jakarta yang wajib dipatuhi warga, mulai dari kapasitas transportasi dan aturan lainnya

Editor: Talitha Desena
freepik
Ilustrasi karantina virus corona dan wilayah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, DKI Jakarta akhirnya mulai memberlakukan pengetatan kebijakan.

Gubernur DKI Jakarta kembali menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi publik.

PSBB direncanakan berlangsung 2 pekan, apabila tak ada perubahan.

Mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.

DKI JAKARTA Bertambah 1.380 Kasus, Update Corona Nasional Senin 14 September 2020: Total 218.382

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Jilid II karena Adanya Lonjakan Kasus Virus Corona Bulan September

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Serta kuota tempat tidur untuk pasien Covid-19 makin menipis.

Dan juga agar para tenaga medis dapat bernafas sejenak.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

PSBB DKI Jakarta masih terus menjadi bahan pembahasan sejumlah pihak.

Salah satu figur yang turut berkomentar adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan PSBB Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata.

Bukan permasalahan tata negara.

Apa maksudnya?

Mahfud MD mengatakan permasalahan pemilihan kata PSBB.

Sehingga kini akibat dari pengumuman tersebut dianggapnya kacau.

Dirinya juga turut menyebut kerugian dalam bidang ekonomi.

"Karena ini tata kata, bukan tata negara.

Akibatnya kacau kayak begitu," kata Mahfud dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9/2020) malam, dikutip dari Antara.

Akibatnya, kata Mahfud, setelah PSBB total diumumkan, esoknya (Kamis 11/9/2020), pukul 11.00 WIB para ahli ekonomi menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp297 triliun.

"Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu 'kan perubahan kebijakan," kata Mahfud.

Sejak awal, kata Mahfud, pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB.

Dan sejak awal, PSBB sudah menjadi kewenangan daerah.

Perubahan kebijakan pun, kata dia, dapat diterapkan dalam range tertentu.

Akan tetapi, seolah-olah Jakarta 'menarik rem darurat' yang menjadi persoalan.

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung.

Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren.

Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

"Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambung Mahfud.

Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga dan Soal PSBB Jakarta, Mahfud MD: Ini Tata Kata, Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau

Dan di Tribunnews.com, 17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal di Transportasi Umum Serta Tempat Ibadah

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBDKI JakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved