Breaking News:

Kabupaten Klaten

DPRD Klaten Bakal Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Usulan Pemkab

Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo menjelaskan, DPRD akan membentuk empat pansus yang berasal dari masing-masing komisi.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo menerima dokumen draf keempat Raperda tersebut dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten segera menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. 

Empat Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (6/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pembahasan terhadap empat Raperda tersebut melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

“Raperda kan sudah diserahkan ke kita, nanti tindak lanjutnya kita akan pembahasan di masing-masing pansus,” ujar Bahtiar seusai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, DPRD akan membentuk empat pansus yang berasal dari masing-masing komisi. 

Setiap pansus nantinya akan menangani satu Raperda sesuai bidang tugas dan lingkup pembahasan.

“Nanti pansusnya dari masing-masing komisi kita bagi 4 pansus,” terangnya.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah membentuk pansus melalui rapat internal.

RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membacakan empat raperda kepada DPRD Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Klaten, Senin (6/10/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membacakan empat raperda kepada DPRD Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Klaten, Senin (6/10/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Setelah terbentuk, masing-masing pansus akan mulai membahas Raperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Jadi nanti pembentukan pansus dulu,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo telah menyampaikan empat Raperda yang meliputi:

1. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Baca juga: Bupati Hamenang Sampaikan 4 Raperda Strategis kepada DPRD Klaten

2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045;

3. Pengembangan Taman Bumi atau Geopark Klaten;

4. Perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
Hamenang Wajar IsmoyoDPRD KlatenPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved