Syekh Ali Jaber ditikam
Tanggapi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Mahfud MD: Pelaku adalah Perusak Kebersatuan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam keras penusukan terhadap Ali Jaber tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra).
Tersangka AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokkes Polri.
"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokkes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, pelaku berinisial AA saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya usai melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Yan Budi. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah Musuh Kedamaian".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Mahfud MD: Pelaku adalah Perusak Kebersatuan.