Syekh Ali Jaber Ditikam
Fakta Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber, Belum Pernah Masuk RSJ, Diduga Tak Alami Gangguan Jiwa
Belum pernah masuk RSJ hingga diduga tak alami gangguan jiwa, berikut fakta pelaku penusuk Syekh Ali Jaber.
Editor: ninda iswara
5. Bawa pisau dari rumah

Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui membawa pisau dari rumahnya.
"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Pisau itu kemudian dibawa oleh AA menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
AA mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Ali Jaber.
Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.
Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.
Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.
Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.
Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.
"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020).
Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung.
Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.
7. Bisa dijerat dua pasal

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.
"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.
Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal
dan di Tribunnews.com Sempat Disebut Gangguan Jiwa, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Pernah Masuk RSJ, Ini Faktanya