Breaking News:

FAKTA BARU Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Ratusan Warga Tes Swab, Tersangka Bisa Tambah

Inilah deretan fakta baru soal konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

3. 18 saksi diperiksa

Tak kurang dari 18 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat dalam konser dangdut di Tegal.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi telah mengantongi alat bukti.

"Ya sudah (alat bukti). Ada sekitar 18 saksi (diperiksa)," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Kemudian, polisi juga memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, ahli kesehatan dan ahli bahasa.

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Wasmad juga disebut tak menghiraukan peringatan polisi.

Kini, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Rita mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Meski demikian, sebagai tersangka Wasmad tak ditahan.

Ia hanya dikenai wajib lapor sembari menunggu proses hukum berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
dangdutkonserTegalWasmad Edi Susilo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved