Breaking News:

Konser Dangdut di Tegal

Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka dan Wajib Lapor ke Polda Jateng

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka 

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Selain itu, konser dangdut tersebut juga berimbas ke beberapa hal.

Berikut diantaranya:

 Tanggapi Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

1. Wali kota tutup akses alun-alun

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima kedatangan Wali Kota Tegal Dedy Yon
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima kedatangan Wali Kota Tegal Dedy Yon (Kontributor Kompas Semarang, Riska Farasonalia)

Konser dangdut yang dilangsungkan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Kini, Pemkot tak mau lagi kecolongan.

Yon pun melakukan evaluasi dan memberlakukan sejumlah aturan pasca-konser.

Akses di alun-alun Kota Tegal akan ditutup sementara.

Begitu juga dengan sebagian kafe dan obyek wisata di Tegal.

"Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup.

Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon.

 5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditegur Ganjar, Polisi Tak Berani Bubarkan

 Soroti Konser Dangdut yang Digelar Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Kesal, Sebut Kebangetan

2. Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
TegalWakil Ketua DPRD Kota TegalWasmad Edi Susilokonserdangdut
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved