Breaking News:

Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot

Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka atas gelaran panggung dangdut, akui lalai dan minta maaf.

Editor: ninda iswara
YouTube/ Kompas TV
Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka 

Pencabutan izin dilakukan dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara pesta.

Tuan rumah ternyata tetap melanjutkan acara hingga malam hari dengan alasan sudah telanjur menyiapkan acara.

Walaupun izin sudah dicabut, pihak kepolisian tidak menghentikan konser dangdut tersebut dengan alasan keterbatasan personel di Polsek Tegal Selatan.

Selain itu, Kompol Joeharno berdalih tidak elok jika pihaknya naik ke panggung untuk menghentikan paksa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Kapolsek dicopot, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka 

Pada 25 September 2020, Wasmad Edi Susilo dilaporkan ke Polres Tegal dengan nomor laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota.

Berdasarkan laporan tersebut polisi memeriksa 19 saksi termasuk tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Polisi juga mengamankan tujuh barang bukti mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Dari hasil pemeriksaan, Senin (28/9/2020), Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu pada Sabtu (26/9/2020), Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya gara-gara pesta yang digelar sang wakil rakyat. Ia pun menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.

Tak hanya itu. Imbas dari konser dangdut tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup sementara akses Alun-alun Kota Tegal.

Selain itu ia juga mengeluarkan surat edaran agar pengelola tempat wisata, karaoke, dan cafe tidak beroperasi selama sebulan mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
TegalWasmad Edi SusiloWakil Ketua DPRD Tegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved