Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot
Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka atas gelaran panggung dangdut, akui lalai dan minta maaf.
Editor: ninda iswara
"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu Wasmad Edi enggan berkomentar banyak perihal penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu komentar lagi. Kita ikuti aja (proses hukumnya)," kata Wasmad saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020) malam.
Aaat ditanya perihal bantuan hukum dari pihak partai, ia mengaku sedang berkoordinasi. "Kami sedang koordinasikan," kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Senin (28/9/2020) Wasmad mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian perihal penetapan status tersangka. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta
dan di Tribunnews.com Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelaran Panggung Dangdut, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot