Breaking News:

Penanganan Covid

Jokowi Terbitkan Peraturan Presiden Terkait Vaksin, Ini Poin-poinnya Dimana Pelaksanaan Oleh Menkes

Jokowi terbitkan peraturan pemerintah tentang vaksin, ini poin-poin pentingnya!

Editor: Talitha Desena
Sekretariat Kabinet RI
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWSMAKER.COMPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

Baca juga: 5 Provinsi yang Dianggap Wilayah dengan Penanganan Covid-19 Terbaik, dari Kalsel Hingga DKI Jakarta

Baca juga: 27 Juta Pasien Pulih dari Infeksi Covid-19, Simak Update Virus Corona Dunia Hari Ini 7 Oktober 2020

Ilustrasi Pasien Virus Corona atau Covid-19
Ilustrasi Pasien Virus Corona atau Covid-19 (Kolase TribunNewsmaker - Istimewa dan Pixabay.com)

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
JokowiCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved