UU Cipta Kerja Banyak Ditolak, Picu Aksi Demo & Mogok Kerja, Bisakah Dibatalkan? Ini Penjelasannya
Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Opsi pembatalan
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf karena Demokrat Belum Cukup Suara, Singgung Potensi Bahaya
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Kontroversial, Keinginan Jokowi yang Akhirnya Menjadi Nyata
Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.
Sebelum UU itu akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.
Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.
Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.
"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.
Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, pintu bagi masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja tetap terbuka.
Menurut dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi ( MK).
Berdasarkan UU 12/2011, suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.

Elemen buruh pertimbangkan uji ke MK
Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.