Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Ada Mobil Antar Batu & Bom Molotov ke Pendemo UU Cipta Kerja, Polisi: Kami akan Cari Aktornya

Polisi menyebutkan bahwa ada mobil pemasok makanan hingga bom molotov saat kerusuhan.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Sisa kebakaran halte bus transjakarta yang berdekatan dengan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) dibersihkan. Halte tersebut tak luput dibakar massa yang menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. 

Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca juga: PECAH Tangis Pelajar Dijemput Ortu Seusai Demo UU Cipta Kerja, Cium Kaki & Bersumpah Tak Ulangi Lagi

Baca juga: NGAKU Simpanan Anggota DPR, Wanita Cantik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Revisi Atau Diadukan ke Istri?

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

Halaman
1234
Tags:
MolotovUU Cipta KerjapolisimobilJakartaJokowi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved