Breaking News:

UU Cipta Kerja

Temui Buruh dan Diskusi Soal UU Cipta Kerja, Ganjar: Kami & Serikat Pekerja Sama-sama Tidak Mengerti

Didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sakina Rosellasari, Ganjar bertukar pikiran dengan serikat pekerja.

Editor: Irsan Yamananda
Dok. Instagram @ganjar_pranowo via Kompas.com
Ganjar Pranowo 

Ia menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: POPULER - Terungkap Sosok Polisi Ganteng di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja, Intip Foto-fotonya

Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang.

Hal ini menimbulkan kemungkinan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Selain itu, ada juga pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.

Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com/ Kristianto Purnomo)

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.

Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali

Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.

"Justru kalau dia menyampaikan seperti itu, berarti yang diketok palu itu kosong dong?" kata Jumisih.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut aksi para buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Ia lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, seperti soal upah minimum, ketentuan cuti, hingga soal pemutusan hubungan kerja.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam UU Cipta Kerja dan perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
UU Cipta KerjaGanjar PranowoJawa Tengahgubernur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved