Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta, Jarah & Rusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Pelaku di Bawah Umur
Jarah & rusak kantor Kementerian ESDM, 10 demonstran di Jakarta diamankan polisi.
Editor: ninda iswara
Adapun penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan.
Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan menyesuaikan perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi terjadi.
"Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tutup Argo. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Fakta Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta yang Jarah dan Rusak Kantor Kementerian ESDM
dan di Tribunnews.com Jarah & Rusak Kantor Kementerian ESDM, 10 Demonstran di Jakarta Diamankan, 8 Pelaku di Bawah Umur