Breaking News:

Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta, Jarah & Rusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Pelaku di Bawah Umur

Jarah & rusak kantor Kementerian ESDM, 10 demonstran di Jakarta diamankan polisi.

Editor: ninda iswara
Kompas.com/ Kristianto Purnomo
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).

Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.

"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya.

Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitaranya," katanya.

Baca juga: CEK Ponsel Penyusup Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pangdam Jaya Terkejut Isinya, Terkuak Siapa Penggerak

Baca juga: Chat Viral Pria Minta Restu Ikut Demo UU Cipta Kerja, Ibu Malah Dukung dan Titip Salam untuk DPR

Menjarah laptop

Sisa kebakaran halte bus transjakarta yang berdekatan dengan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) dibersihkan. Halte tersebut tak luput dibakar massa yang menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Sisa kebakaran halte bus transjakarta yang berdekatan dengan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) dibersihkan. Halte tersebut tak luput dibakar massa yang menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.

Argo mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian.

"Pintu kaca kantor Kementerian itu dipecahkan, laptop diambil dijarah semua," kata Argo.

Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.

Padahal, kata Argo, pintu masuk berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat demo.

"Pagar kantor itu memang dekat jalan besar. Tapi pintu (masuk) dari pagar masih ada sekitar 10 meter.

Kantor ini tidak bersalah, tapi dirusak," katanya.

Tetap ditahan

Argo mengatakan, delapan dari 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM itu tetap diproses secara hukum walau mereka masih di bawah umur.

"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjademoKementerian ESDM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved