Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Beberapa Rusak Pasca-demo Sebelumnya

Sejumlah CCTV yang mati tersebut berada di Bundaran HI, Cideng Barat, Flyover Jatibaru, dan Hasyim Ashari.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

Baca juga: Sederet Artis Tanggapi soal UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta Diserang Netizen

Baca juga: Viral Pria Minta Restu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ibu: DPR yang Jahat Suruh Banyak Istighfar

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pemprov DKI".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Beberapa CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Ada yang Rusak Pasca-demo Sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaTwitterOmnibus LawCCTV
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved