Breaking News:

Dilaporkan karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak Sebenarnya

Sosok Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sedang ramai dibicarakan masyarakat.

Editor: Irsan Yamananda
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10/2019) 

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur

Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020).
Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020). (DOKUMEN LBH ANSOR PATI)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ke Mapolres Pati karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020). 

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya.

Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp. 

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas."

"Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.

Baca juga: Sempat Bikin Heboh karena Baliho Siap Menjadi Nomor 1, Arief Muhammad Ternyata Rencanakan Ini

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam video berdurasi 29 menit lebih tersebut Gus Nur menyebut organisasi NU di rezim saat ini diibaratkan sebagai bus umum.

Di mana bus itu sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua (suka merokok, menyanyi, dangdutan, buka-buka aurat) sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Tak berhenti di situ, Gus Nur memperjelas jika di dalam bus NU tersebut dimungkinkan kernetnya adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Said Aqil Siraj, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. 

"Ucapan tak pantas tersebut dinilai telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gus NurJemberpolisiNahdlatul Ulama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved