Breaking News:

Dilaporkan karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak Sebenarnya

Sosok Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sedang ramai dibicarakan masyarakat.

Editor: Irsan Yamananda
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10/2019) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, sosok Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sedang ramai dibicarakan masyarakat.

Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember.

Usut punya usut, dia diduga menghina Nahdlatul Ulama alias NU.

Mengenai hal ini, Gus Nur akhirnya angkat bicara.

Ia menanggapi santai laporan tersebut.

Alasannya, Gus Nur mengaku sudah sering dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Gas Air Mata untuk Bubarkan Pendemo Masuk Pemukiman, Nenek di Jambi Marahi Polisi: Aku Tuntut Kalian

Baca juga: Hilangnya Balita 17 Bulan Sepulangnya dari Rumah Nenek Masih Misteri, Polisi Bingung Penyebabnya

Baca juga: Video Viral Wanita Ngaku Istri Jaksa & Marahi Polisi saat Ketahuan Tak Pakai Masker, Ternyata Bohong

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019).
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

“Pertama, biasa saja karena saya sudah sering dilaporkan sama Ashor-Banser,” kata Gus Nur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Gus Nur juga merasa bahwa dirinya tak bisa akur dengan Anshor. 

“Anshor-Banser akan selalu melihat saya salah, selalu jelek, itu tidak bisa dipaksa sampai kapan pun,” terang dia.

Kendati demikian, Gus Nur mengaku masih ada anggota Banser yang bersikap baik.

Bahkan, ia mengaku berteman baik dengan salah satu cucu pendiri NU yang telah sepuh.

“Yang melaporkan saya ini mungkin salah satu yang tidak bisa menerima kebaikan saya,” tambah dia.

Para pelapor juga tersinggung dengan ucapan Gus Nur tentang pimpinan PBNU dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Padahal, kata dia, banyak pihak yang mengkritik NU. 

“Yang lebih sadis dari saya banyak sebenarnya, di Youtube banyak,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Masih Balita Sudah Adu Jotos, El Rumi Bongkar Didikan Keras Ahmad Dhani: Umur 4 Tahun Sudah Diadu

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur

Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020).
Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020). (DOKUMEN LBH ANSOR PATI)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ke Mapolres Pati karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020). 

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya.

Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp. 

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas."

"Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.

Baca juga: Sempat Bikin Heboh karena Baliho Siap Menjadi Nomor 1, Arief Muhammad Ternyata Rencanakan Ini

Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam video berdurasi 29 menit lebih tersebut Gus Nur menyebut organisasi NU di rezim saat ini diibaratkan sebagai bus umum.

Di mana bus itu sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua (suka merokok, menyanyi, dangdutan, buka-buka aurat) sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Tak berhenti di situ, Gus Nur memperjelas jika di dalam bus NU tersebut dimungkinkan kernetnya adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Said Aqil Siraj, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. 

"Ucapan tak pantas tersebut dinilai telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman.

Menurut Luqman, ucapan penghinaan yang menyasar NU tidak kali ini saja disampaikan Gus Nur.

Baca juga: Tega Telantarkan Istri Sahnya, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi karena Hamili Gadis 17 Tahun

Sebagai catatan, sebelumnya pada 2019, Gus Nur pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas perkembangan kasus tersebut, Gus Nur kemudian divonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak. 

"Saat ini ditempuh upaya kasasi. "

"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, maka dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati.

"Iya pelaporan baru masuk sore tadi dan sudah kami terima," kata Sudarno. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Biasa Saja, Sudah Sering...". dan  "LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur yang Dianggap Menghina NU".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Gus NurJemberpolisiNahdlatul Ulama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved