Demo Ricuh di Jakarta, Ini Kisah Demonstran yang Terjerat Kasus, Dituduh Provokasi, Keroyok Polisi
Kisah para demonstran yang terjerat kasus usai demo ricuh di Jakarta. Ada yang keroyok polisi.
Editor: ninda iswara
Keroyok dan jarah polisi
Selain admin media sosial, tiga pemuda berinisial MRR (21), SD (18), MF (17) juga ditangkap karena mengeroyok anggota Polri berinisial AJS.
Pengeroyokan itu terjadi saat anggota Polri itu tengah mengamankan aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, 8 Oktober 2020.
"Pelaku pengeroyokan ada lima orang, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang). Korban anggota polri saat baru selesai melakukan pengamanan (demo)," ujar Yusri, Rabu (21/10/2020).
Yusri menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat AJS melihat adanya seseorang yang dikeroyok massa karena berusaha menenangkan agar tidak terjadi kericuhan tepat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
AJS yang berusaha melerai seorang tersebut turut dikeroyok di antaranya oleh tiga dari lima pelaku tersebut.
"AJS yang mencoba melerai ini yang kemudian malah dikeroyok oleh kelima tersangka. Karena mereka sempat berteriak polisi dan berkumpul melakukan pengeroyokan," katanya.
Yusri menjelaskan, tiga pelaku itu masing-masingnya melakukan pemukulan terhadap AJS hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
AJS pun mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, dan kepala. Karena memang pelaku memukul secara bersama-sama. Korban saat ini masih ada di RS Polri," kata Yusri.
"Jadi memang para pelaku ini ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Yusri
Adapun ketiga pemuda yang melakukan pengeroyokan itu masih berstatus sebagai pelajar dan pengangguran.
"Jadi memang para pelaku ini ada yang masih sekolah, tapi juga ada yang pengangguran," kata Yusri
Menurut Yusri, bukan hanya melakukan pengeroyokkan, ketiga tersangka juga menjarah barang-barang milik korban.
"Selain melakukan pengeroyokan, mereka ini juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik korban," katanya.