UU Cipta Kerja
Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pihak Istana, Tak Ubah Substansi
Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.
"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman.
Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). (Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan "Font" dan "Margin"
dan di Tribunnews Pihak Istana Jelaskan Soal Pasal yang Dihapus dalam Naskah UU Cipta Kerja, Sebut Tak Ubah Substansi