Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Puntung Rokok Jadi Penyebab, 5 Tukang Kini Tersangka
Polisi tetapkan lima tukang sebagai tersangka kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung mulai menemui titik terang.
Sejumlah fakta baru dari hasil penyelidikan pun telah dirilis oleh pihak kepolisian.
Penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung pun akhirnya terungkap.
Kantor Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu.
Api dengan cepat menyambar ruangan lain hingga menyebabkan kobaran yang cukup besar.
Percikan api mulai terlihat hingga membesar sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang
Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Berkas Perkara Aman, Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini diduga berasal dari lantai 6.
Ada sekitar lebih dari 230 tenaga pemadam kebakaran yang terjun ke lokasi.
Kini terungkap penyebab kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sutan Hasanudin Dalam No. 1, RT 001 RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Polisi juga telah menetapkan tersangka dari kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung ini.
Pada Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.
"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Berawal dari lantai 6
Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.