Breaking News:

Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Puntung Rokok Jadi Penyebab, 5 Tukang Kini Tersangka

Polisi tetapkan lima tukang sebagai tersangka kasus kebakaran Kantor Kejaksaan Agung.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Termasuk, mendalami isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service dengan saldo rekening ratusan juta.

Namun, setelah menyisir rekening milik petugas kebersihan bernama Joko tersebut, polisi mengaku tidak menemukan transaksi yang mencurigakan.

Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut dikumpulkan Joko melalui proses yang panjang.

“Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," beber Ferdy.

Limpahkan ke JPU

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN)

Saat ini, para tersangka, kata Ferdy, belum ditahan oleh penyidik dan akan segera dipanggil.

Selain itu, penyidik juga akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Akan kami persiapkan untuk pemanggilan dan penyerahan berkas perkara kepada JPU," ungkapnya. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi

dan di Tribunnews.com Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Terungkap Penyebab hingga 5 Tukang Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kejaksaan Agungkebakaranpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved