UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Soreang Bandung, Pelaku Suami Sirinya, Ini Motifnya
Dalam waktu 6 hari akhirnya jajaran Polresta Bandung berhasi membekuk pelaku pembunuhan ibu hamil di Soreang, Kabupaten Bandung.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra Kurniawan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan sebelumnya mengatakan, Neng Yeti ditemukan ketika ada seorang saksi bernama Kartini yang masuk ke kamar kontrakannya.
Saat itu, Kartini bermaksud untuk menawarkan makanan karena dari pagi Neng Yeti tidak terlihat.
Padahal, setiap pagi Neng Yeti selalu membeli sarapan kepada Kartini.
"Namun setelah tiba di kontarakan korban, Kartini memanggil tidak ada jawaban dari korban. Kondisi kamar terkunci," kata Bimantoro.
Kartini bingung dan penasaran, lalu memanggil Mulyadi yang merupakan penjaga kontrakan.
Dia bermaksud meminta tolong untuk membuka pintu kamar kontrakan Neng Yeti.
"Selanjutnya Mulyadi membuka pintu, kemudian Kartini masuk ke dalam kontrakan kamar korban. Kartini melihat korban sudah terlentang (meninggal dunia)," katanya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Kunci Polisi Bisa Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Soreang Bandung dan Detik-detik Pelaku Pembunuhan Ibu Muda Hamil 7 Bulan di Bandung Ditangkap, Ternyata Suami Siri
dan di Tribunnews Fakta Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Soreang Bandung, Pelaku Ternyata Sang Suami, Ini Motifnya