Breaking News:

Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Pemerintah: Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi

Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Editor: Irsan Yamananda
hai.grid.id
Ilustrasi 

"Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini."

"Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.

Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar.

Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.

"Investasi kan lagi hancur."

"Net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam."

"Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.

Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.

"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak."

"Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik" dan  "Keukeuh Minta Kenaikan Upah, KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimun Tahun 2021 Tak Naik, Pemerintah: Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyahupah minimum 2021upah minimum 2021 tak naikbesar upah minimum 2021
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved