Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Pemerintah: Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi
Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot, Bandingkan dengan Tahun 1999
Baca juga: JAWABAN MARAH Buruh Setelah Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tidak Naik Jangan Asal Pukul Rata!
Baca juga: TIADA Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Bunyi Surat Menaker Ida Fauziyah, Seluruh Gubernur Harus Patuh

Terlihat tanda tangan Menaker pada 26 Oktober 2020 di surat edaran penetapan upah minimum tersebut.
Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir bulan Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, Menaker: Sama dengan Tahun 2020
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, Menaker: Sama dengan Tahun 2020
KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang berpihak terhadap pengusaha.
Pasalnya menurut mereka, pemerintah bakal mengabulkan usulan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
"Upah minimum, UMK, UMSK, UMP tidak naik yang nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha."
"Lagi-lagi kemauan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada.
Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.
Baca juga: Videonya Terobos Palang & Tak Bayar Tol di Jakasampurna Bekasi Viral, Pengedara Mobil Ini Minta Maaf
"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum.
Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.
"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen."
"Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen."
"Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini."
"Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.
Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar.
Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.
"Investasi kan lagi hancur."
"Net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam."
"Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.
Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi.
Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.
"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak."
"Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik" dan "Keukeuh Minta Kenaikan Upah, KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimun Tahun 2021 Tak Naik, Pemerintah: Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi.