Seluruh Sekolah NTB Berlakukan Denda Bagi Murid Menikah Dini, Karena Guru Sedih Lihat Nasib Siswa
Untuk menekan jumlah siswi yang menikah muda, seluruh sekolah buat aturan murid yang akan menikah diberlakukan denda
Editor: Talitha Desena
Sebelumnya diberitakan, EB (15), siswi SMP 4 Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, harus membayar denda Rp 2 juta karena menikah di usia dini.
Adapun EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) pada 10 Oktober 2020.
Sebelumnya, Remaja 15 Tahun Menikah karena Sulit Keuangan dan Tak Bisa Sekolah Online
Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial EB memutuskan untuk menikah.
Kepada wartawan, ia mengambil keputusan untuk membina rumah tangga gara-gara tak sanggup menanggung susahnya hidup tanpa kedua orangtua.
EB sendiri merupakan warga Kecamatan Batukelang Utara, Lombok Tengah, NTB.
Ia memutuskan untuk menikah dengan UD, remaja berinisial 17 tahun.
Adapun EB masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Sementara UD telah lama putus sekolah sejak ayahnya meninggal dunia.
Hal itu EB katakan sendiri kala ditemui di rumahnya, kawasan Kecamatan Batukliang, Minggu 25 Oktober 2020.
"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring."
"Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," kata EB seperti dikutip dari Kompas.com.
EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan.
Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD.
Kala itu, sang suami tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.
EB da UD menikah pada 10 Oktober 2020. Remaja ini kini menjalani hidup sebagai ibu rumah tangga.
"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek."