Seluruh Sekolah NTB Berlakukan Denda Bagi Murid Menikah Dini, Karena Guru Sedih Lihat Nasib Siswa
Untuk menekan jumlah siswi yang menikah muda, seluruh sekolah buat aturan murid yang akan menikah diberlakukan denda
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernikahan dini di kalangan siswa di Nusa Tenggara Barat masih marak terjadi.
Apalagi baru-baru ini viral siswi berusia 15 tahun yang menikah karena tidak memiliki biaya untuk sekolah online.
Wilayah tersebut memang memiliki angka pernikahan dini yang tinggi.
Hingga sejak tahun 2005, seluruh sekolah di Lombok Tengah, NTB memberlakukan sebuah aturan.
Yakni memberlakukan denda bagi siswa yang menikah dini.
Diharapkan aturan tersebut dapat menekan pernikan di bawah umur di daerah tersebut.
Baca juga: Kiwil Menikah Lagi, Meggy Wulandari Sebut Mantan Suaminya Cita-citanya Beristri Tiga, Engga Heran
Baca juga: POPULER Kisah Remaja 15 Tahun yang Menikah karena Sulit Keuangan dan Tak Bisa Sekolah Online

Meski begitu, aturan tersebut dijalankan secara fleksibel.
Aturan itu tercipta dari komite sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Nazili mengatakan, sekolah bersama komite sekolah mencoba untuk memproteksi dengan membuat awik-awik atau aturan dengan membuat sanksi denda yang besarannya bervariasi di masing masing sekolah.
Namun, meski sanksi diterapkan, masih saja ada pernikahan di usia sekolah.
"Pemerintah, masyarakat maupun sekolah tidak bisa mencegah kalau sudah terjadi.
Banyak persoalan yang menjadi penyebabnya, seperti adat, budaya, dan keluarga," kata Nazili, Selasa (27/10/2020).
Salah satu sekolah yang menerapkan denda tersebut, yaitu SMKN 1 Kopang.
Salah seorang guru SMKN 1 Kopang, Ary Mayani mengatakan, terkait sanksi ini.
Biasanya perjanjian antar siswa, orangtua siswa, dan sekolah diberlakukan saat serah terima siswa di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).