CPNS 2019
Polkam.go.id Hingga rekrutmen.ekon.go.id, Ini Link Lengkap untuk Melihat Hasil Pengumuman CPNS 2019
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Instansi pemerintah yang membuka lowongan calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2019 mengumumkan hasil seleksinya pada hari Jumat, 30 Oktober 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sejak tanggal 23 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS 2019 sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula.
Hal itu diakibatkan oleh wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Link bkddki.jakarta.go.id
Baca juga: Tahap yang Harus Dilakukan Setelah Peserta Lulus CPNS 2019, Segera Lakukan Pemberkasan
Baca juga: Pengumuman Hasil CPNS 2019 - Berikut Tahapan dan Persyaratan Dokumen Pemberkasan bagi yang Lolos

Pengumuman kelulusan CPNS berpatokan pada pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Berikut daftar Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019 :
Baca juga: Ingin Melakukan Sanggahan Hasil Pengumuman CPNS 2019? Jangan Terlewat, Ini Batas Waktu dan Ketentuan
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Link
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Link
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
Link
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Link
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Link
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Link
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Link
8. Kementerian Dalam Negeri
Link
Baca juga: LINK dan Daftar Berkas yang Harus Diunggah Peserta Lolos CPNS 2019, Kirim ke https://sscn.bk.go.id
9. Kementerian Luar Negeri
Link
10. Kementerian Pertahanan
Link
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Link
12. Kementerian Keuangan
Link
13. Kementerian Pertanian
Link
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Link
15. Kementerian Perhubungan
Link
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Link
17. Kementerian Kesehatan
Link
18. Kementerian Agama
Link
19. Kementerian Sosial
Link
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Link
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Link
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Link
23. Kementerian Perindustrian
Link
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Link
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
Link
26. Kejaksaan Agung
Link
27. Badan Intelijen Negara
Link
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Link
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
Link
Baca juga: Pukul Berapa Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019? Ini Waktu Rilis, Login di SSCN dan Ikuti Langkahnya!
30. Sekretariat Mahkamah Agung
Link
31. Badan Kepegawaian Negara
Link
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Link
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
Link
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
Link
35. Badan Informasi Geospasial
Link
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
Link
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Link
38. Perpustakaan Nasional
Link
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Link
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Link
41. Lembaga Ketahanan Nasional
Link
42. Kepolisian Negara RI
Link
Baca juga: RESMI 64 Link Pengumuman CPNS 2019 Masing-masing Instansi, Berikut Dokumen yang Perlu Diunggah
43. Komisi Pemilihan Umum
Link
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Link
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Link
46. Badan SAR Nasional
Link
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Link
48. Komisi Ombudsman
Link
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Link
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
Link
51. Kementerian Perdagangan
Link
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Link
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Link
54. Kementerian Ketenagakerjaan
Link
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Link
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Link
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Link
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Link
59. Badan Narkotika Nasional
Link
60. Komisi Nasional HAM
Link
61. Badan Keamanan Laut
Link
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
Link
63. Kementerian Riset dan Teknologi
Link
64. Kementerian Koperasi dan UKM
Link
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, syarat kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta untuk pengajuan NIP antara lain:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli pendidikan terakhir
4. Surat pernyataan 5 poin (bisa diunduh)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
9. DRH yang sudah ditandatangani.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta CPNS 2019 lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Bekerja sebagai pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.
Banyak yang berpikiran, menjadi PNS telah terjamin kehidupannya bahkan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Pukul Berapa Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019? Ini Waktu Rilis, Login di SSCN dan Ikuti Langkahnya!
Terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.
Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok ( gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahapan dan Persyaratan Dokumen Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2019" ,"Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia? dan di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah.
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Polkam.go.id Hingga infocpns.kemendagri.go.id, Berikut 64 Link Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019.