Deretan Kelalaian Ini Buat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Banyak Kekeliruan Pengetikan
Sejumlah kelalaian dalam draft UU Cipta Kerja ini membuat pakar hukum menilai terkesan ugal-ugalan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sejumlah kelalaian justru masih ditemukan dalan Undang-undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja sendiri kini telah diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020).
Penandatanganan UU Cipta Kerja ini terbilang cukup mengejutkan.
Bahkan saking terkesan mendadaknya, banyak yang terkecoh dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini.
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan
Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini

Draft UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Saking terkesan mendadaknya penandatanganan UU Cipta Kerja, sejumlah kelalaian justru ditemukan.
Tak sedikit yang menilai penandatanganan UU Cipta Kerja ini dinilai ugal-ugalan.
Sejumlah pengamat dan pakar hukum menemukan kelalaian penulisan yang fatal, setidaknya di dua pasal UU Cipta Kerja, yakni Pasal 6 dan Pasal 175.
Penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha merujuk ke Pasal 5 ayat (1).
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) itu tidak jelas, sebab dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Kemudian, ada pula kelalaian pengetikan dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.