Breaking News:

Rizieq Shihab Segera Pulang dari Arab, Diwajibkan Karantina, Pengikutnya Diminta Patuh Imbauan Ini

Rizieq pergi ke Arab sejak 2017 silam. Kini di bulan November 2020, Rizieq Shihab akhirnya mengumumkan kepulangannya.

Kompas.com
Rizieq Shihab 

Mahfud mengatakan, nantinya ada pengamanan dari aparat kepolisian saat Rizieq pulang ke Indonesia. Pengamanan dilakukan secara reguler.

Dengan adanya aparat keamanan tersebut, Mahfud meminta agar massa jangan sampai membuat kericuhan.

"Yang penting jangan membuat kerusuhan karena Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi akhlak," kata dia.

Di samping itu, Mahfud mengimbau supaya massa tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Mabes Polri mengimbau massa simpatisan yang berencana menyambut kepulangan Rizieq supaya tetap mengedepankan ketertiban.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Habib Rizieq Tinggalkan Arab Saudi, Tanggal, Pesawat, Jam, Bandara, Pas Hari Pahlawan

Baca juga: Bakal Pulang ke Indonesia dalam Waktu Dekat, Habib Rizieq: Kondisi Negeri Saat Ini Memprihatinkan

"Kami juga mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya, laksanakan penjemputan dengan tertib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Awi mengingatkan agar proses penjemputan tidak mengganggu ketertiban umum.

Mengingat, Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara internasional dan termasuk tempat pelayanan publik.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengamanan jika dibutuhkan.

"Nanti kalau situasi tidak memungkinkan, tentunya Polri juga akan turun tangan untuk melakukan pengamanan secukupnya," kata dia.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Kompas.com)

Karantina 14 hari

Di sisi lain, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq tetap diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Adapun prosedur yang harus dilalui adalah adanya keterangan hasil negatif berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) dan itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizieq ShihabArab SaudiIndonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved