Breaking News:

POPULER - Kasus Narkoba Vanessa Angel: Divonis 3 Bulan Penjara hingga Salahi Prosedur Pembelian Obat

Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.

Editor: Irsan Yamananda
TribunNewsmaker.com Kolase/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. 

Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax menyalahi aturan.

Baca juga: Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara, Suami Hampir Menangis, Sedih Banget Harus Pisah

Baca juga: Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Sang Artis Stres Jelang Putusan Sidang, ASI Sampai Susah Keluar

2. Dapat sebagian pil dari mantan pengacara

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G.
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vanessa mengaku bahwa pil xanax tersebut didapatkan dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Vanessa meminta pil tersebut ketika sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online pada awal 2019.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Abdul Malik sendiri mengaku bahwa ia yang memberikan lima butir pil pada Vanessa.

Namun hal tersebut ia lakukan karena Vanessa yang meminta pil xanax darinya.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kami pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu, 'Obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta,' (saya bilang), 'Jangan, ini obat penenang.' Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

Dinyatakan oleh Abdul, Vanessa meminta obat tersebut sebab sedang dalam tekanan ketika menjalani proses sidang tersebut.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Abdul sendiri masih mengonsumsi xanax sebab memiliki riwayat penyakit jantung.

Ia pun menyatakan bahwa memiliki resep resmi untuk konsumsi obat tersebut.

3. Miliki resep, namun salahi prosedur pembelian obat

Vanessa mengaku memiliki resep untuk sebagian pil xanax yang ia miliki.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaVanessa AngelBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved